Jakarta (ANTARA News) -  Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan BNN Provinsi Aceh berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 137,75 kilogram dan 42.500 butir ekstasi dari Malaysia yang disimpan dalam tong ikan.

"Pada hari Senin (18/9) dan Selasa (19/9) Tim BNN, Bea Cukai dan BNN Provinsi Aceh melakukan penyelidikan penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang diseludupkan melalui laut, di Kuala Glumpang, Aceh Timur," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Pada saat tim menghentikan kapal nelayan yang dicurigai dan diberikan peringatan untuk berhenti, Anak Buah Kapal (ABK) kapal tersebut mencoba kabur ke daratan dan langsung dilakukan penggeledahan, katanya.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang dalam tong ikan warna biru yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga tersangka ditangkap yang berinisial MS, MH dan IB, kata Arman.

Menurut keterangan para tersangka, mereka mengambil narkoba di laut perbatasan dengan Malaysia dipindah dari kapal ke kapal (ship to ship). Barang bukti yang disita sabu sebanyak 137,75 kilogram dan ekstasi sebanyak 42.500 butir serta kapal sementara dititipkan ke Polair Langsa, katanya.

"Saat ini barang bukti sabu dan ekstasi serta para tersangka dalam perjalanan dibawa tim dari Aceh ke Medan dan selanjutnya dibawa ke BNN Jakarta," kata Arman.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017