Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu non-aktif Kaswanto.

Ini terkait dengan kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

"Kaswanto diperiksa sebagai saksi untuk Sur (Dewi Suryana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Menurut Ketua Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, MA langsung menonaktifkan Kaswanto sebagai Ketua PN Bengkulu pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Dewi Suryana selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 6 dan 7 September 2017 lalu.

"MA juga telah menonnaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan juga panitera pengganti atasannya, jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab."

"MA sudah memerintahkan tim ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan sudah memberikan pengawasan terhadap anak buahnya, apabila tidak, maka akan direhabilitasi, apabila tidak ada pengawasan yang memadai maka penonaktifan itu akan diteruskan permanen," kata Sunarto (8/9/2017).

Dalam perkara ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) terhadap Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, seorang PNS yang juga kerabat terdakwa Wilson Syuhadatul Islamy, pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Dahniar, selaku PNS dan DEN dari pihak swasta.

Dari tangan Dahniar, pada 6 September KPK menemukan kwitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tertanggal 5 September 2017.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017