Kupang (ANTARA News) - Sekitar 13.000 warga eks Timor-Timur pada Senin berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Indonesia, termasuk di antaranya meminta kepastian status kewarganegaraan.

Warga eks Timor-Timor yang juga pejuang pro-integrasi saat lepas Timor-Timor dari NKRI juga meminta pemerintah Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap 403 orang yang namanya masuk dalam daftar pelaku kejahatan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia saat jajak pendapat Timor Timur tahun 1999.

"Untuk masalah ini kami harapkan supaya Bapak Wiranto bisa mendengarkan ini. Kan saya bersama dengan 403 warga eks Tim-Tim serta Pak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto masuk dalam daftar serious crime dan (dia) bisa kemana-mana sedangkan kami dilarang kemana-mana," kata koordinator unjuk rasa Eurico Gutteres kepada wartawan di Kupang.

Mereka juga meminta pemerintah memberikan kompensasi kepada 13.000 pejuang integrasi, termasuk para janda dan yatim piatu, yang setia kepada NKRI, serta piagam penghargaan kepada mereka serta mantan pegawai, tentara dan polisi di Timor-Timur.

Para pengunjuk rasa juga menuntut pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri pejuang integrasi untuk menjadi anggota TNI, POLRI dan pegawai negeri sipil serta menyelesaikan pengurusan aset Indonesia yang masih ada di wilayah Timor Leste.

Selain itu mereka mengharapkan pemerintah Indonesia memindahkan jasad para pahlawan Indonesia yang gugur di Timor Timur ke wilayah hukum Indonesia.

Para pengunjuk rasa melakukan aksinya di depan kantor gubernur Nusa Tenggara Timur dan menunggu kedatangan Gubernur Frans Lebu Raya untuk berdialog.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017