Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 193 bukti berupa surat dan dokumen pada lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Kami sampaikan hari Jumat bahwa ada 450 sekian lembar dari dokumen dan surat, setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang kami sampaikan hari ini," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Dalam 193 bukti itu, menurut dia, ada akta perjanjian, surat pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

"Tentunya tidak hanya surat dan dokumen tetapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," kata Setiadi.

Namun, ia mengatakan, KPK akan menambahkan lagi beberapa bukti berupa surat atau dokumen pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto pada Rabu (27/9) mendatang.

"Ternyata setelah kami cek kembali tadi pagi beberapa jam sebelum kami ke pengadilan, ada beberapa surat lagi atau dokumen yang akan kami tambahkan pada saat hari Rabu. Jadi ini masih sebagian dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi.

Ia pun menekankan bahwa KPK lebih mengutamakan kualitas dalam 193 bukti dokumen yang dibawa ke pengadilan.

"Alasan itulah yang akan kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen tetapi juga kualitas dari keterangan dokumen atau pun surat itu," tuturnya.

KPK pada 17 Juli menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang lanjutan perkara praperadilan Setya Novanto yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar hari ini agendanya penyampaian bukti dari pemohon dan termohon.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017