Banda Aceh (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh merazia sejumlah apotek untuk memastikan obat ilegal jenis PCC tidak diperjualbelikan.

"Razia melibat tim dari Polda, BNN Aceh, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. Razia untuk memastikan tidak ada PCC yang dijual bebas," kata Kepala BBPOM di Banda Aceh Zulkifli, Senin.

Dalam razia tersebut, tim gabungan mendatangi Apotek Cempaka Lima Banda Aceh serta beberapa toko obat di kawasan Pasar Atjeh.

Setelah memeriksa di beberapa apotek dan toko obat, Zulkifli menjelaskan, petugas tidak menemukan PCC.

"Untuk PCC, belum ada temuan yang beredar dan diperjualbelikan di beberapa apotek yang dirazia. Yang ada temuan dan sudah disita jamu ilegal," kata Zulkifli menyebutkan.

Ia menjelaskan bahwa petugas secara acak memilih apotek yang didatangi.

"Pemilihan berdasarkan data yang dimiliki. Namun begitu, kami juga memantau seluruh apotek, sehingga tidak ada yang menjual PCC," katanya.

Selain razia PCC di Banda Aceh, BBPOM juga akan memeriksa apotek di 23 kabupaten/kota di Aceh bekerja sama dengan kepolisian setempat.

"Sudah ada beberapa Polres yang menghubungi kami untuk melakukan razia PCC di daerah. Dan ini segera kami tindak lanjuti. Kalau ada temuan, langsung disita dan diproses secara hukum," katanya.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017