"Belum ada koordinasi lebih lanjut berkaitan dengan mekanisme penggunaan CCTV sebagai alat bukti tilang ini," kata juru bicara PN Semarang M.Sainal di Semarang, Senin.
Meski demikian, lanjut dia jika kebijakan itu nantinya tetap berjalan dan berkas tilang yang dimaksud tetap dilimpahkan ke pengadilan, maka pengadilan tetap harus menyidangkan dan menjatuhkan putusan.
Berkaitan dengan eksekusi hukuman, lanjut dia berupa denda yang akan ditagihkan saat pemilik kendaraan membayar pajak, hal tersebut merupakan tanggung jawab jaksa.
"Soal mekanisme pembayaran tanggung jawab jaksa eksekutor, pengadilan hanya menjatuhkan putusan," katanya.
Ia menjelaskan rekaman CCTV tetap dimungkinkan untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti di dalam pengadilan, meski dalam KUHAP tidak dijelaskan secara detil.
Menurut dia dalam pasal 184 KUHAP dijelaskan tentang adanya lima alat bukti yang bisa digunakan di pengadilan.
Namun demikian, lanjut dia sesuai dengan perkembangan waktu keberadaan alat bukti untuk kebutuhan persidangan juga mengalami perubahan.
Ia mencontohkan KPK yang kerap menggunakan rekaman penyadapan sebagai alat bukti.
"Tetap bisa digunakan karena kasus pelanggaran lalu lintas tetap melalui persidangan, meskipun tergolong sebagai perkara cepat," katanya.
(T.I021/H007)
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017