Secara sekilas seluruh dokumen yang dicetak para pelaku terlihat tidak ada perbedaan dengan yang asli, namun nomor register yang tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar di lembaga berwenang, sehingga dipastikan dokumen-dokumen tersebut palsu.
Jember (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pemalsuan ribuan dokumen kependudukan antarkabupaten di wilayah Eks Keresidenan Besuki dan sekitarnya.

"Kedua pelaku pembuat dokumen palsu itu semuanya perempuan berinisial IR yang merupakan warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, dan WK warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres setempat, Senin.

Menurutnya kedua pelaku memalsukan dokumen kependudukan tersebut dengan mencetaknya sendiri dan modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai biro jasa yang mengurus dokumen kependudukan.

"Keduanya mengaku telah melakukan tindak kejahatan memalsukan dokumen-dokumen tersebut sejak 2015, bahkan tidak hanya di Kabupaten Jember, namun keduanya juga mencetak dokumen untuk luar daerah," tuturnya.

Berdasarkan data, kedua pemalsu dokumen itu mengaku telah mencetak sendiri kartu keluarga (KK) untuk warga Kabupaten Jember sebanyak 899 eksemplar, Kabupaten Bondowoso empat eksemplar, Situbondo tiga eksemplar, Banyuwangi tujuh eksemplar, Kabupaten Lumajang dua eksemplar dan Pulau Bali 1 eksemplar.

Akta kelahiran sebanyak 67 eksemplar di Kabupaten Jember, tujuh eksemplar di Kabupaten Banyuwangi, dua eksemplar di Blitar dan satu eksemplar di Malang.

Kemudian untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dipalsu tercatat sebanyak 157 eksemplar di Kabupaten Jember, lima eksemplar di Kabupaten Bondowoso, dan satu eksemplar di Bekasi.

Dokumen palsu yang dicetak tersangka termasuk cepat karena korban bisa mendapatkan dokumen kependudukannya dalam satu hari, dengan membayar sejumlah uang sekitar Rp250.000 per dokumen yang dibutuhkan korban.

"Secara sekilas seluruh dokumen yang dicetak para pelaku terlihat tidak ada perbedaan dengan yang asli, namun nomor register yang tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar di lembaga berwenang, sehingga dipastikan dokumen-dokumen tersebut palsu," ujarnya.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap laporan warga di Kecamatan Gumukmas yang curiga dokumen kependudukannya palsu.

"Kecurigaan muncul karena setelah dicek, nomor registrasi yang tertera di Kartu Keluarga tidak sama dengan nama yang terdaftar dalam database kependudukan di Kabupaten Jember," katanya.

Kedua perempuan pemalsu dokumen kependudukan tersebut dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kusworo mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait rencana penerbitan kembali dokumen yang sah dan resmi bagi ribuan warga yang menjadi korban penipuan dokumen kependudukan palsu tersebut.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017