Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mempersiapkan kanal laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna mengantisipasi terulangnya kasus operasional situs www.nikahsirri.com di wilayah hukum setempat.

"Situs tersebut memang terindikasi melanggar aturan, kita harapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi intensif menjaring laporan warga lewat kanal penyampaian informasi ITE," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Senin.

Menurut dia, ulah operator www.nikahsirri.com Aris Wahyudi (49) yang kini berstatus sebagai tersangka pelanggaran UU ITE telah meresahkan warga setempat.

Alasannya, Aris mengembangkan aplikasi itu di wilayah hukum Kota Bekasi, tepatnya di sebuah rumah kontrakan Jalan Manggis Raya Blok A91 RT01/RW10, Perumahan TNI Angkatan Udara Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Kita tidak mau ada kasus serupa. Kami sudah buka pengaduan, kalau ada masyarakat yang tahu indikasi situs seperti itu, segara lapor," katanya.

Laporan masyarakat yang terkumpul dalam kanal www.bekasikota.go.id itu akan kolektifkan oleh pihaknya untuk diteruskan kepada Kementerian Kominfo agar diberikan tindakan.

"Secara kolektif akan kita sampaikan kepada pemerintah pusat, minimal harus dilakukan penutupan akses kepada publik," katanya.

Syaikhu menilai, situs www.nikahsirri.com terkesan melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan karena di dalamnya memuat aplikasi lelang terhadap pemilik akun.

Bahkan, tersangka Aris sempat menarik keuntungan dari bisnis tersebut untuk kepentingan pribadinya dari usaha yang terindikasi pornografi dan penjualan manusia itu.

"Saya pribadi menyayangkan adanya situs tersebut di Kota Bekasi. Kita ingin hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017