Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau kami tetap menunggu hasil di MK," kata Agus sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Agus mengatakan KPK menunggu hasil Putusan MK sehingga bisa mengambil sikap terkait undangan rapat di Pansus Hak Angket.

Agus berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari MK terkait uji materi yang diajukan institusinya.

"Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan selama ini pihaknya sudah menjalankan tata kelola kelembagaan, koordinasi dan supervisi dengan baik.

Dia mencontohkan sudah banyak fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pencegahan maupun penindakan korupsi.

"KPK sudah sering menggelar pelatihan bersama bahkan dalam setiap operasi tangkap tangan KPK selalu di back up Kepolisian," ujarnya.

Karena itu Syarif menepis tudingan bahwa KPK tidak bisa berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.

Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujarnya.

Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017