Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menargetkan penyelesaian Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) tahap II 2017 pada akhir tahun ini.

"Targetnya akhir tahun ini sudah closed (selesai) dan masih fokus pada tiga proyek, " kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjawab pers usai menjadi pembicara kunci pada seminar "Peluang Usaha Jasa Konsultansi Non Konstruksi" di Jakarta, Selasa.

Menteri Bambang merinci tiga proyek itu antara lain Tol Trans Jawa, satu pembangkit listrik dan Bandara Kertajati.

"Harapannya pada tiga proyek ini bisa tuntas dengan PINA hingga akhir tahun," kata Bambang.

Dikatakan Bambang , skema pembiayaan ini merupakan skema baru selain program public private patnership (PPP) maupun kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Dan sejak sejak dikenalkan awal tahun, sekarang ada tren swasta nasional yang masuk ke proyek-proyek infrastruktur," katanya.

Bambang memberikan contoh, tren ini pada skala usaha kecil hingga besar misalnya yang semula di otomotif sudah beralih ke infrastruktur dan lain sebagainya.

Bambang juga menyebutkan ketika pembangunan segala bidang sedang tumbuh maka peran konsultan jasa non kontruksi juga strategis.

"Ini peluang usaha bagi konsultan non jasa konstruksi sekaligus tantangan yang luar biasa," katanya.

Menurut dia, seorang konsultan agar bisa menggandeng swasta untuk tertarik pada sebuah investasi harus didasarkan pada studi kelayakan yang baik dan disiapkan oleh konsultan yang profesional.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya bersama pihak terkait akan menyiapkan regulasi terkait dengan Jasa Konsultan Non Kontruksi ini.

"Sampai akhir tahun ini, kami bersama Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) akan menyiapkan hal ini dengan sejumlah alternatif regulasi," katanya.

Menteri menambahkan regulasi yang dimaksud bisa dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden) atau maksimal bisa dalam bentuk UU Jasa Konsultansi khususnya untuk non Jasa Konstruksi.


Payung hukum

Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta, Peter Frans pada kesempatan itu mengakui secara terbuka bahwa Konsultan Non Jasa Konstruksi selama ini belum mempunyai payung hukum yang jelas.

Hal itu, ujarnya, menyebabkan potensinya untuk membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional belum bisa diharapkan.

"Potensinya besar tetapi karena belum punya payung hukum dan pembina yang jelas, akselerasinya belum jelas," katanya.

Menurut Peter, selama ini landasan hukum konsultan non jasa konstruksi adalah UU 1/1987 tentang Kadin, lalu juga Keppres 17/2010 tentang Perubahan AD/ART Kadin dan UU No. 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian.

"Jadi, memang tidak regulasi secara khusus yang membahas jasa konsultasi non konstruksi, " katanya.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017