Solo (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyosialisasikan rencana pengambilalihan pengelolaan kios di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo seiring dengan pengalihan pengelolaan terminal dari pemerintah kota ke pemerintah pusat.

"Kami melakukan sosialisasi kepada pedagang tentang pengelolaan kios di terminal, salah satunya untuk pembayaran sewa atau retribusi yang dulunya dibayarkan ke terminal akan langsung dibayarkan ke pemerintah pusat," kata Koordinator Terminal Tipe A Tirtonadi Didik Trimargono di sela sosialisasi di Solo, Jateng, Selasa.

Ia mengatakan pembayaran tersebut nantinya melalui paguyububan, jadi tidak dilakukan langsung oleh masing-masing pedagang. Pihaknya menilai cara tersebut lebih efisien mengingat pembayaran langsung ke pusat.

Sebagai perhitungan pembayaran retribusi tersebut, dikatakannya, harga retribusi permeter x luasan kios x 30 hari. Jika luasan kios 20 m2, dikatakannya, perhitungan yang dilakukan yaitu Rp350 x 20 m2 x 30 hari.

"Jika dikalkulasi, setiap pedagang dengan kios seluas 20 m2 perharinya membayar retribusi sebesar Rp7.000 atau Rp210.000/bulan. Tetapi kan tidak semua pedagang luas kiosnya sama, ada juga yang 18 m2, jadi bayarnya juga lebih sedikit," katanya.

Ia mengatakan saat ini total jumlah kios yang ada di terminal tersebut sebanyak 158 kios. Dalam hal ini, dikatakannya, pedagang diposisikan sebagai pengguna aset atau sewa, dengan demikian para pedagang diharuskan untuk menjaga, merawat, dan mengembalikan dalam satuan waktu tertentu.

"Mengenai sewa ini untuk pembaharuan SIP-nya per 5 tahun sekali," katanya.

Sementara itu, terkait hal tersebut sejumlah pedagang kios yang tergabung dalam Himpunan Kios dan Pedagang (Hikida) Terminal Tipe A Tirtonadi mengaku cukup resah jika penyaluran biaya kios harus dilewatkan satu pintu.

"Sepertinya nanti lebih rumit, misal seandainya ada kendala di pembayaran masing-masing pedagang. Kami khawatir nanti pihak paguyuban yang harus menanggung dampaknya," kata Ketua Paguyuban Sutrisno Winarno.

Ia mengakui selama ini tidak setiap pedagang membayar tepat waktu, karena setiap pedagang tidak menghadapi situasi yang sama.

Terkait hal itu, pihaknya mengusulkan agar teknis pembayaran tetap dilakukan oleh masing-masing pedagang. Dengan demikian, tanggung jawab ada di masing-masing pedagang.

Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017