Padang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hingga September pihaknya telah menyediakan 25,9 juta lembar blanko cadangan untuk menuntaskan E-KTP dan memenuhi kebutuhan 2018.

Dari 25,9 juta blanko tersebut, 7 juta lembar sudah didistribusikan ke seluruh Indonesia, 7,4 juta telah ditandatangan kontrak, dan 11,5 juta lembar sedang diupayakan melalui E-Katalog sektoral, kata Tjahjo Kumolo di Padang, Sumbar, Selasa malam (26/9).

Sementara hingga saat ini tercatat sudah 175.949.127 warga negara Indonesia yang sudah merekam data kependudukan dari total 261.142.385 jiwa penduduk Indonesia per semester satu 2017.

Kemudian tercatat sebanyak 189.630.855 penduduk yang wajib memiliki E-KTP termasuk 4.381.144 jiwa yang berada di luar negeri.

Ia mengakui proses E-KTP sempat tersendat karena ada 98 pejabat di Kemendagri yang dalam satu tahun terakhir harus menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi E-KTP, sehingga secara psikis mempengaruhi kinerja.

Ia menargetkan pada tahun ini semua E-KTP sudah selesai dan para bupati dan wali kota akan diberikan data penduduk yang sudah direkam per desa atau kelurahan dalam bentuk flashdisk.

Jadi kepala daerah tinggal lihat penduduk desa ini jumlahnya sekian, pria dan wanita jumlahnya sekian, sekolahnya sampai SMA sekian, ada data golongan darah hingga pekerjaan, kata dia.

Ia meminta bagi kota yang kecil pemerintah daerah langsung datang ke rumah masyarakat untuk mencocokan data E-KTP.

NIK ganda

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa sekarang ini masih terdapat 800 ribu penduduk yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda sehingga menjadi kendala dalam penuntasan pembuatan KTP elektronik.

"Saat ini ada tujuh juta lebih masyarakat butuh E-KTP yang sudah ada surat keterangannya dan sudah 94 persen diproses, namun masih ada 800 ribu penduduk NIK ganda yang 60 persennya sekolah di luar negeri," katanya.

Menurutnya, temuan NIK ganda tersebut contohnya ada satu nama yang punya tiga E-KTP dan sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan nama ibu kandung yang asli.

"Misal ada nama yang sama, alamat sama tapi nama ibu kandung kan tidak bisa diubah," ujarnya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017