Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen untuk tidak mengubah porsi pemenuhan ketenagalistrikan sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 sebesar 35.000 MW.

"Hingga saat ini belum ada perubahan, porsinya tetap 10.000 MW oleh PLN dan 25.000 MW oleh IPP," kata General Manager Bussines Region Sulawesi PT PLN Syamsul Huda di Jakarta, Rabu.

Sementara itu terkait dengan pertumbuhan penjualan listrik oleh PLN yang dinilai melambat, menurutnya hal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang PLN.

Selain itu, PLN menyatakan akan melakukan restrukturisasi organisasi internal terutama di sektor pemasaran guna melakukan efisiensi.

"Divisi marketing akan diefisiensikan, sebab pola jualan PLN akan berubah, banyak hal mulai bisa ditawarkan," kata Syamsul. Menurutnya hal yang akan ditawarkan antara lain mulainya proyek mobil listrik, kemudian kereta listrik bahkan ia sempat mewacanakan busway menggunakan listrik.

Penjualan listrik juga akan dimaksimalkan di sektor rumah tangga, dalam artian bukan menggunakan listrik sebanyak-banyaknya, namun megoptimalkan listrik agar menjadi barang ekonomi yang lebih produktif.

Efisiensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan keuangan PLN yang dinilai terlalu banyak pasokan namun minim permintaan. 

Sebelumnya, di sejumlah kalangan beredar surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan perihal Perkembangan Risiko Keuangan Negara atas Penugasan Infrastruktur.

Surat bersifat penting dan segera tertanggal 19 September 2017 itu menyoroti adanya risiko dalam keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang ditujukan kepada Menteri Energi ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Surat yang bernomor S-781/MK.08/2017 itu ditembuskan juga kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Direktur Utama PLN dan Dewan Komisaris PLN itu diduga bocor ke publik.

Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Nufransa Wira Sakti kemudian mengeluarkan siaran pers yang menyesalkan beredarnya salinan surat internal Pemerintah tersebut dan menilai bahwa hal itu merupakan tindakan melanggar peraturan, sehingga akan melakukan pengusutan.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017