Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan meminta "second opinion" dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Setya Novanto yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur.

"Tiap hari tim kami melihat ke rumah sakit mengenai kondisi beliau dan tim juga sarankan untuk meminta "second opinion" dari IDI tetapi kita sedang pertimbangkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa KPK belum mendapatkan informasi final terkait kondisi kesehatan Ketua DPR RI itu sehingga pihaknya belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e) itu.

"Sampai sejauh ini, kami belum dapat informasi final mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).

Menurut Priharsa, proses penyidikan terhadap Setya Novanto sampai saat ini masih terus berjalan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, kata dia, proses sidang praperadilan Setya Novanto yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak menghambat proses penyidikan.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017