Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, TNI AL, Polri, dan Bakamla, mendeportasi 239 nelayan Vietnam.

"Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka untuk segera dideportasi ke Vietnam," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu.

Pendeportasian tersebut dilakukan dari Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 4 Oktober 2017.

Menurut dia, nelayan yang dideportasi tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP, TNI AL, dan Polri di dalam berbagai operasi yagn diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

Namun status hukum mereka, lanjutnya, bukanlah tersangka karena mereka adalah nelayan yang hanya menjadi saksi.

Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya tinggal di beberapa tempat penampungan sementara seperti di Pangkalan PSDKP Batam, Satuan Pengawasan SDKP Natuna/Ranai, Pangkalan TNI AL Ranai dan Tarempa, Polair Polda Kalbar, Polair Natuna/Ranai, Kantor Imigrasi Natuna/Ranai, serta Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

Dalam proses deportasi itu, pemerintah Vietnam mengirimkan satu kapal Vietnam Coast Guard 8001 untuk membawa warganya kembali ke Vietnam.

Deportasi yang dilakukan kali ini merupakan yang kedua pada tahun 2017. Sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2017 dilakukan deportasi sebanyak 695 nelayan Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam.

Pewarta: M. Razi Rahman
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017