Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dan perusahaan asuransi agar seragam sulit dilakukan.

"Jadi kalau standarisasi yang persis agak sulit, nanti malah ada hal yang tidak tercakup," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut menanggapi saran dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tirta mengatakan semua produk keuangan memang idealnya ada standarisasi.

"Produk keuangan fiturnya bermacam-macam itu tidak mesti harus standar, kadang-kadang pelaku usaha menciptakan produk memiliki fitur yang berbeda dengan yang lain," kata dia.

Tirta juga menjelaskan bahwa OJK sudah mewajibkan bahwa perjanjian baku untuk semua produk keuangan harus dijelaskan kepada masyarakat.

"Kalau masyarakat masih belum paham silakan hubungi OJK. Nanti kami minta penjelasan dari industri jasa asuransi dan pengawas," kata Tirta.

Sebelumnya, YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang mengenai perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dan perusahaan asuransi.

"Mendesak untuk dibuat kontrak standar yang diseragamkan oleh OJK sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

YLKI juga meminta OJK proaktif mengawasi agar tidak terjadi ketidakadilan perjanjian kontrak dalam praktik di industri asuransi yang dapat merugikan konsumen.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017