Jakarta (ANTARA News) -Tersangka kasus ujaran kebencian kelompok Saracen, Jasriadi, mengaku tidak mengenal tersangka Asma Dewi, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul..

"Keterangan mereka, tidak saling kenal secara langsung," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (4/10) malam, tersangka Jasriadi dan Asma Dewi kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Keduanya dikonfrontasikan atau dipertemukan untuk mengetahui alur kejahatan dalam kelompok Saracen.

Kendati demikian, keterangan Jasriadi berubah-ubah.

"Keterangan Jasriadi selalu berubah, tidak sinkron dan tidak kooperatif," kata Kombes Martinus.

Sementara kepada wartawan, Jasriadi mengaku tidak mengenal sosok Asma Dewi. Ia juga mengaku tidak pernah menerima dana sebesar Rp75 juta dari Asma Dewi.

"Tidak kenal," kata Jasriadi pada Rabu (4/10) malam.

Namun Jasriadi diketahui mengenal Retno alias Mirda yang disebut-sebut sebagai Bendahara Saracen.

"Dengan R dia kenal," kata kuasa hukum Jasriadi, Erwin.

Tak hanya Jasriadi dan Asma Dewi yang diperiksa, saksi Retno alias Mirda akhirnya diperiksa oleh polisi pada Rabu (4/10) setelah mangkir pada dua kali panggilan polisi yakni pada Rabu (27/9) dan Senin (2/10).

Dalam kasus penyebaran isi ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook, Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran Asma Dewi diduga mentransfer dana Rp75 juta ke anggota Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.

Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017