Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan yang dilakukan hakim yang hanya mendasarkan pada KUHAP tanpa melihat juga UU KPK itu agak tidak biasa dalam setiap persidangan karena KPK itu bersifat khusus dan di KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda deng
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan yang dilakukan hakim yang hanya mendasarkan pada KUHAP tanpa melihat juga UU KPK itu agak tidak biasa dalam setiap persidangan karena KPK itu bersifat khusus dan di KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan KUHAP," kata Laode dalam diskusi di Jakarta, Kamis.

Pada 29 September 2017 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi KTP-E di KPK.

Salah satu alasan hakim Cepi adalah menurut hakim alat bukti yang telah diperoleh oleh KPK keseluruhannya merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Sugiharto, Irman dan Andi Agustinus sehingga menurut hakim alat bukti tersebut tidak disertai dengan berita acara penyitaan.

"Tidak tepat kalau hakim mengatakan dalam penyidikan tidak ada minimal 2 alat bukti. Padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak Juli 2013, sebelum saya di KPK sudah ada penyelidikan di KPK. Pasal 44 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi maka dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK atau pimpinan dan kami sudah meminta 62 orang untuk meminta keterangan, ditambah 470 dokumen dan surat dan di penyidikan sudah ada lebih dari 1.100 dokumen termasuk harta otentik dan bukti elektronik," ungkap Laode.

Belum lagi menurut Laode KPK sudah memeriksa sejumlah ahli keuangan negara, ahli pengadaan barang jasa, ahli komputer, forensik, chip KTP-E, ahli analisis plastik dan kartu dan semua dihitung dan dikonfirmasi dengan sejumlah ahli hingga putusan praperadilan Setya Novanto.

"Kedua, soal bukti permulaan yang dianggap telah ada apabila ditemukan dua alat bukti termasuk dan tidak terbatas pada informasi yang diucapkan, dikirim atau diterima baik secara biasa, elektronik atau optik. Jadi dalam proses penyidikan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 68 saksi, ada 400 lebih dokumen, bukan hanya 2 saja sebelum kita melakukan penetapan tersangka," tambah Laode.

Laode pun menegaskan bahwa KPK akan memulai penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Yang kami kerjakan pasca putusan itu seperti yang kami kerjakan sejak KPK berdiri yaitu kita perbaiki, kita harus mulai dari penyelidik lagi, kalau kita ikuti putusan praperadilan itu. Jadi mohon sabar," ungkap Laode.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017