... peringatan itu tidak diindahkan, kami langsung tertibkan, bongkar...
Jakarta (ANTARA News) - Di ujung masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Hidayat, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI agar terus membongkar papan reklame kedaluwarsa.

Selain membongkar, dia juga menegaskan tidak akan mengkaji ulang Peraturan Gubernur Nomor 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Saya rasa tidak ada lagi yang perlu dikaji ulang dari peraturan gubernur itu. Intinya, kalau memang sudah kedaluwarsa, ya sudah, tunggu apa lagi, langsung ditertibkan saja. Jangan tunggu sampai reklame itu roboh," ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan sesuai dengan Pergub Nomor 244/2015, masa berlaku izin seluruh papan reklame atau billboard yang terletak di jalan-jalan protokol maupun arteri tidak akan diperpanjang.

"Papan-papan reklame yang ada di kawasan jalan protokol dan jalan arteri nantinya harus diganti dengan jenis LED, sehingga keberadaannya bisa sekaligus berfungsi untuk membantu pencahayaan di wilayah sekitarnya," ungkap Djarot.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Purwoko, menuturkan sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap papan reklame atau billboard yang sudah kedaluwarsa.

"Sebelum menertibkan, kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau pengelola papan reklame. Kalau peringatan itu tidak diindahkan, kami langsung tertibkan, bongkar," kata dia.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017