Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan produk lantaran belum memiliki izin usaha.

Perusahaan baru memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan kios pasar lainnya yang dilakukan melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyampaikan izin prinsip yang dimiliki merupakan persetujuan awal dari pemerintah bagi penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.

"Mereka baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017 tapi untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki izin usaha," katanya.

Menurut Azhar, hingga saat ini, PT Talk Fusion Indonesia tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Dengan demikian, perusahaan yang berbasis di Florida, Amerika Serikat itu tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia sampai memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL.

"Ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, Azhar mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin usaha dari kementrian/lembaga terkait.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. Kalau ragu-ragu sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut," pungkasnya.

Talk Fusion merupakan bisnis layanan internet berbasis video yang menjual produk dengan skema multi level marketing (MLM).

Bisnis Talk Fusion yang secara resmi masuk ke Indonesia pada 2012 silam itu menawarkan keuntungan hingga 150 dolar AS kepada "associate" (rekan) yang berhasil melakukan perekrutan.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah memerintahkan Pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi telah memiliki pemahaman terkait produk atau layanan yang ditawarkan.

Masyarakat diminta memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Orang atau badan usaha yang menawarkan produk investasi harus dipastikan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Selain itu, masyarakat juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(T.A062/B012)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017