Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 10 layanan tambah saldo (top up) uang elektronik (e-money) yang dibekukan sementara, karena sedang menyelesaikan persyaratan izin dari pihaknya.

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, menuturkan beberapa layanan uang elektronik tersebut harus memiliki izin dari BI karena sudah mengelola dana mencapai Rp1 milar.

Izin diperlukan, kata Pungky, untuk memastikan penerbit uang elektronik tersebut sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen.

"Jumlahnya sekitar dari yang disebutkan tadi (sekitar 10). Kita terus proses dan monitoring (awasi)," ujar dia.

Pungky enggan merinci jumlah pasti, maupun entitas penerbit uang elektronik yang dibekukan sementara. Sekitar 10 entitas tersebut juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce).

"Saya tidak pernah menyebutkan namanya ya, intinya adalah ya ada beberapa yang masuk," ujar dia.

Namun, kata dia, penghentian hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo (top up), sedangkan untuk transaksi dan pencairan saldo masih bisa dilakukan nasabah atau pengguna uang elektronik.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.

Pungky menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik. Ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

"Kita monitor closely terus. Wah ini floating fund nya sudah Rp1 miliar, kita kasih tau untuk izin," ujar dia.

Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada "e-commerce" sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017