Jakarta (ANTARA News) - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta yang melibatkan tersangka Direktur Utama PT Kencana Lima (KL) Yudi Irawan (YS) telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Dengan demikian, sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Berkasnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kami kawal, " ujar Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan M Iswandi Hari di Jakarta, Jumat.

Iswandi menyebut alat bukti dan barang pembuktian sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Kordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya pada Kamis (13/7) dengan adanya pelanggaran PT KL atas Pasal 90 jo 185 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimum empat tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta.

Dalam kasus tersebut, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi, yakni ES, AK, AF, US, KA, NJ, dan pengawas Kemnaker yang juga sebagai saksi (pelapor) serta saksi ahli bidang pengupahan.

Iswandi juga menegaskan bahwa ke depan kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan yang ancamannya maksimal tiga bulan bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan. Tipiring, sesuai Pasal 205 KUHP ancamannya paling maksimal adalah tiga bulan.

"Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa ditipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh dijadikan tipiring, melainkan hanya berita acara biasa," katanya.

Untuk menjadi Tipiring, Iswandi mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di panitera Mahkamah Agung (MA) dan memperoleh sambutan positif.

"Kami diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh jajaran pengadilan negeri di Indonesia, " katanya.

Lebih jauh, Iswandi mengatakan hingga saat ini pengawas tenaga kerja sudah masuk ke provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Dari 34 provinsi kami sudah masuk ke 32 provinsi, jadi tinggal dua lagi yang belum, yaitu DKI Jakarta dan Papua, " ujarnya.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017