Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil mengungkap jaringan perdagangan obat daftar G yang disembunyikan di "Apotik Sehat" Jalan Gunung Merapi, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari Kesatuan Intelkam Polretabes Makassar, apotek tersebut menyimpan ratusan obat daftar G yang dipasarkan kepada pembelinya.

Pengrebekan sekaligus pengeledahan "Apotik Sehat" ini dipimpin langsung Kepala Satuan unit Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Aisyah Saleh bersama jajarannya.

Saat pengeledahan berlangsung, pegawai apotik awalnya berdalih tidak menjual obat-obat tersebut, namun tidak bisa menyangkal setelah petugas membuka laci meja kasir ada ratusan obat siap jual berada disitu.

"Ditemukan ratusan butir dalam kemasan di laci meja kasir yang sengaja tersembunyi agar orang tidak melihatnya. Meja ini dibuat khusus untuk mengelabui petugas," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika dilokasi.

Untuk jumlah obat daftar G itu, kata Diari menyebutkan, sebanyak 165 paket obat Karponen, Somadril 577 butir, PCC 308 butir, tramadol 200 butir dan pirex atau kaca yang bisa digunakan sabu-sabu sebanyak 125 biji. Barang bukti tersebut langsung dibawa guna diamankan ke kantor polisi setempat.

Tim Polretabes juga membawa empat orang ke Polretabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat orang ini masing-masing Steven pengawas Apotik, Intan pegawai apotik, F Surbang pembeli dan Juru Parkir Apotik Sehat Ammok.

Meski diamankan, polisi belum menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka karena akan dilakukan pemeriksaan secara intensif siapa pemilik barang, pemilik apotik dan dari mana barang tersebut diperoleh lalu dipasarkan untuk merusak generasi bangsa.

"Belum ada tersangka, kami masih akan melanjutkan penyelidikan dari mana barang itu diperoleh termasuk akan memanggil pemilik Apotik Sehat ini untuk diminta keterangannya," tambah Diari.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017