Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung akan meminta keterangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro untuk mengetahui apakah ia sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

"Kami pada Senin (9/10) akan meminta keterangan langsung Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Ketua PT tingkat banding Sulawesi Utara," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap sebesar 101 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1 miliar) dari anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha untuk mempengaruhi putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yaitu ibu Aditya, dan agar Marlina tidak ditahan.

Pemeriksaan Dirjen Badan Peradilan Umum itu sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya yang menyatakan bahwa MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang selaku atasan langsung bila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pemibnaan oleh pimpinan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

"Kami menelusuri dari pagi sampai sore dan beberapa informasi dari infomran kami di daerah sehingga kami mendapatkan power point ternyata atasan langsung yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum telah melakukan pembinaan terhadap pengadilan tingkat banding yang judulnya Pengaruh leadership terhadap motivasi pegawai. Isinya dirjen telah memberikan materi-materi yang terkait pembinaan dan pengawasan, salah satunya kepemimpinan efektif adalah kepemimpinan digerakkan dengan keteladanan," tambah Sunarto.

Namun meski pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan, menurut Sunarto, MA juga masih perlu meningkatkan pengawasannya.

"Memang perlu dan dari waktu ke waktu akan disempurnakan. Kami sedang menyusun peraturan MA yang dalam waktu dekat akan disahkan yaitu mystery shopper agar ketika turun ke daerah tidak ada yang tahu dan aparatur kami menggunakan penyamaran-penyamaran yang tidak dikenal identitasnya tapi dibarengi surat tugas," ungkap Sunarto.

Suhadi juga mengakui bahwa Dirjen Badan Peradilan Umum sebagai atasan langsung Sudiwardono bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan.

"Tapi dirjen ini juga sudah pontang-panting mengelilingi Inodnesia untuk menata kembali Badan Peradilan. Dalam pengawasan eksternal dain internal juga sudah banyak sekali baik dari wartawan, ombdusman serta LSM selain dari badan pengawasn Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial," kata Suhadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017