Banjarmasin (ANTARA News) - Tindakan tegas diambil petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel, dengan menembak pengedar Narkoba jaringan asal Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.

"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan dan mengenai kaki kanannya, karena melawan dan sempat melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan di daerah Lokasi Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin Selatan," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana SH di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, apa yang dilakukan anggota Ditresnarkoba itupun sejalan dengan perintah Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana untuk memberikan tindakan lebih tegas terhadap para pengedar barang laknat tersebut.

Bahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman pun ikut mewanti-wanti para jaringan narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat dan berhenti mengedarkan sebelum ditembak.

Adapun tersangka yang ditangkap pada Sabtu (7/10) sore, sekitar pukul 16.30 WITA itu bernama Murdani Alam Syach alias Dani (36).

Dalam penyergapan di kos-kosan NN Star House di Jalan Komplek Bunyamin Permai, RT 11 No 18 A Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu, Tim Khusus dan Subdit I Ditresnarkoba menyita total 12 paket sabu-sabu dengan berat 293,5 gram. Terdiri dari dua paket besar dengan berat 199 gram, dua paket sedang dengan berat 58,5 gram dan delapan paket kecil dengan berat 36 gram.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka yang beralamat KTP di Kampung Mata Ie, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan Narkoba tersangka yang disinyalir lintas provinsi dengan pasokan sabu-sabu cukup besar," tutur Ugeng.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017