Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kepemilikan 20,4 kilogram shabu-shabu yang dikemas teh asal Tiongkok merk "Guanyinwang".

"Total ada lima tersangka yang diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Minggu.

Kombes Suwondo mengatakan awalnya petugas meringkus tersangka RZ dengan barang bukti shabu seberat 3,3 kilogram dan mengembangkan terhadap empat tersangka lainnya.

RZ mengaku kepada petugas telah menyimpan shabu sebanyak 7,7 kilogram di rumahnya Jalan Alur Kota Jakarta Utara.

Suwondo menyatakan RZ telah memindahkan barang haram itu ke beberapa lokasi untuk diedarkan.

Bahkan anggota Polda Metro Jaya mengejar barang bukti dan tersangka lainnya ke daerah Pangandaran, Jawa Barat.

Suwondo mengungkapkan tersangka RZ juga menjalankan usaha toko yang menjual obat terlarang di kawasan Koja Jakarta Utara.

Selain menyita shabu dan obat terlarang, petugas juga mengamankan 10 unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI, dua ransel (tas), satu timbangan elektrik, lima pak plastik klip kosong dan satu unit mobil.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017