Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dalam jangka tiga bulan ke depan hingga Januari 2018 untuk menuntaskan negosiasi.

IUPK PT Freeport Indonesia sendiri akan habis besok (Selasa,10/10), sehubungan dengan hal itu maka otomatis izin ekspor juga akan diperpanjang hingga Januari 2018.

"IUPK-nya betul tanggal 10 selesai, kami akan kasih tiga bulan saja," kata Jonan, ketika rapat bersama dengan Komisi VII DPR, di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Terkait dengan hal teknis yang menyangkut divestasi saham 51 persen serta formulasi pajak yang ditawarkan kepada PT Freeport Indonesia, Jonan tidak membicarakan lebih rinci dan akan dibahas lebih lanjut secara tertutup.

Jadi dalam waktu perpanjangan tiga bulan tersebut Jonan ingin menuntaskan persoalan dengan PT Freeport Indonesai termasuk menyangkut hal teknis yang selalu manjadi tarik ulur selama ini.

Mantan menteri perhubungan itu juga tidak mau berandai-andai jika persoalan tidak selesai dari waktu yang sudah diberikan.

Ia juga sempat memperkirakan devestasi sebanyak 51 persen dari PT Freeport Indonesia adalah senilai 4 miliar dolar Amerika Serikat.

Jonan mengatakan terkiat valuasi jika diproyeksikan Freeport McMoran (FCX) di bursa saham New York memiliki nilai pasar 20,74 miliar dolar Amerika Serikat, maka kontribusi PT Freeport Indonesia kira-kira 40 persen dari nilai tersebut.

Lebih lanjut Jonan menjelaskan 40 persen dari 20,74 miliar dolar AS kira-kira sebesar 8 miliar dolar AS.

Maka jika divestasi mayoritas akan dimabil oleh Indonesia setidaknya kurang lebih harus dipersiapkan sekitar 4 miliar dolar AS. Karena mengacu divestasi 51 persen dari 8 miliar dolar AS.

"Kalau itu direferensi, rata-rata dalam 5-10 tahun kontribusi profitnya dari operasi Grasberg atau PTFI itu sekitar 40 persen, ya nilainya 8 miliar. Kalau 51 persen itu ya 4 miliar. Gampang ini. Tinggal minta premiumnya berapa, karena ini kontrol 51 persen," kata Jonan, di hadapan Komisi VII DPR. 

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017