Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperpanjang nota kesepahaman kerja sama mengenai perlindungan saksi.

"Kami pimpinan dari LPSK diterima oleh empat pimpinan KPK dalam rangka membicarakan kerja sama," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Kerja samanya sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak 2010. Namun untuk perpanjangan MoU, karena faktor kesibukan masing-masing sehingga berakhir 2015 belum ada perpanjangan," tambah dia.

Setelah pejabat KPK dan LPSK berdiskusi, menurut dia, kedua lembaga sepakat saling mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi.

"LPSK berperan melindungi saksi, pelapor, dan justice collaborator dalam rangka untuk mendukung kerja teman-teman di KPK maupun di lembaga penegak hukum yang lain," kata Haris.

LPSK dan KPK sepakat menandatangani perpanjangan nota kesepahaman kerja sama mengenai perlindungan saksi dalam bulan ini.

"Dalam akhir bulan ini sudah ada MoU yang kami tanda tangani sebagai MoU perpanjangan antara LPSK dan KPK," kata Abdul Haris.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan KPK dan LPSK sebelumnya sudah saling berkomunikasi mengenai nota kesepahaman yang berakhir 2015 itu.

"Ada tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walau pun sebenarnya tanpa MoU pun undang-undang itu sudah mengatur semuanya," kata Basaria.

Pada dasarnya, Basaria menjelaskan, semua orang, khususnya saksi baik itu saksi pelapor, saksi ahli, atau saksi korban mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan secara fisik maupun secara psikologis.

"Dalam hal ini menurut Undang-Undang yang ditunjuk adalah lembaga yang disebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang khusus untuk menangani tentang perlindungan saksi dan korban tersebut," kata Basaria.

"Saya pikir bukan hanya KPK, tetapi semua penegak hukum otomatis pekerjaan itu sudah diambil alih oleh LPSK. Jadi, LPSK dengan KPK ini harus bekerja sama khususnya dalam perlindungan saksi dan korban. Ini perintah undang-undang, bukan karena kemauan pribadi ke pribadi," ujarnya.

"Jadi konsepnya adalah pada saat seseorang melakukan pelaporan atau dia menjadi korban dari suatu tindak pidana, dia tidak merasa nyaman dan aman, maka negara dalam hal ini diwakili oleh LPSK punya kewajiban melindungi yang bersangkutan, Jadi, bukan misalnya LPSK yang datang ke orang-orang, 'kamu kami lindungi ya', tidak seperti itu," ia menjelaskan.

Ia berharap kerja sama KPK dan LPSK lebih efektif dengan adanya perpanjangan nota kesepahaman kerja sama tersebut.

"Kami harap kerja sama KPK dan LPSK semakin baik dan efektif, ke depan hubungan kerja sama ini semakin bagus. Setiap saksi dan korban akan terlindungi menjadi rasa aman dan nyaman," kata Basaria.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017