....Saya punya cara, yakni membuat perda minimal 35 ribu tanah tidak bisa alih fungsi selama 10 tahun karena itu untuk memenuhi kebutuhan sektor pangan."
Jakarta (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengkubuwono X berencana mengeluarkan peraturan daerah untuk mengatur pembatasan alih fungsi lahan di Yogyakarta.

"Pembatasan itu harus ada. Alih fungsi lahan. Saya punya cara, yakni membuat perda minimal 35 ribu tanah tidak bisa alih fungsi selama 10 tahun karena itu untuk memenuhi kebutuhan sektor pangan," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY 2017-2022 di Istana Negara.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY tahun 2015, jumlah luas sawah di DIY 55.425 hektare, bukan sawah 186.821 hektare dan luas lahan bukan pertanian 76.334 hektare.

Meningkatnya jumlah penduduk di Yogyakarta menyebabkan alih fungsi lahan pertanian, yaitu setiap tahun sekitar 200 hektare lahan pertanian berubah fungsi, sebagian besar digunakan untuk lahan properti.

"Kedua, kami punya problem besar bagaimana kami akan membatasi (alih fungsi) karena lahan untuk izin mall, hotel dan sebagainya itu kan di kabupaten/kota karena otonomi daerah. Maka kami mencoba, saya hanya bisa mengimbau, membangun dialog dengan bupati/wali kota, sudahlah, untuk sementara ini hentikan dulu untuk hotel, otomatis termasuk mall. Yang mau beli itu ya siapa?" ungkap Sri Sultan.

Atas saran tersebut, menurut Sri Sultan, bupati dan wali kota pun melakukan moratorium alih fungsi lahan.

Sedangkan terkait praktik tambang pasir besi di daerah Kulon Progo, menurut Sultan, juga sudah tidak ada lagi.

"Sebenarnya sekarang sudah tidak ada lagi tambang pasir karena sekarang saya sudah tidak mengizinkan pasir besi diambil konsenratnya, itu tidak boleh tapi harus ada smelter atau industri yang mengolah karena di situ nilai tambahnya, kalau ambil konsentrat hanya merusak lingkungan saja," kata Sri Sultan.

Begitu juga demonstrasi di dekat lokasi pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo juga sudah selesai.

Pelantikan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden 107/P/2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017 dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2017-2022 tanggal 6 September 2017.

Keduanya juga mengucapkan sumpah jabatan yang lebih dulu dibacakan oleh Presiden Joko Widodo.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Presiden Joko Widodo.

Tampak hadir sejumlah pejabat negara seperti Ketua DPD Oesman Sapta Oedang, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, istri Sultan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, istri Paku Alam Gusti Kangjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam serta para anggota DPRD DIY.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017