Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menunggu izin dari Bank Indonesia (BI) terkait layanan digital perbankan berupa sistem pembayaran berbasis Quick Response (QR) Code untuk diterapkan di bank-bank milik negara.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sejumlah bank BUMN sudah mengajukan izin ke BI untuk layanan digital bank berupa sistem pembayaran berbasis QR Code.

"Kan ini prosesnya ada di BI, jadi ini masih dalam proses," ujar Gatot saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Sistem pembayaran berbasis QR Code tersebut diklaim bisa menggantikan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang digunakan sebagai sarana alat pembayaran. QR Code merupakan sistem pembayaran yang dilakukan melalui ponsel pintar dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi mobile banking pada bank yang dimaksud.

Saat ini bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara seperti Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) tengah mengembangkan sistem QR Code untuk menggantikan mesin EDC.

"Untuk Bank BNI sudah, tinggal nunggu dari BI-nya," ujar Gatot.

Selain BNI, Bank BTN sebelumnya juga siap meluncurkan sistem pembayaran QR Pay yang akan dilakukan pada Triwulan IV 2017. Saat ini BTN tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai merchant untuk menyukseskan peluncuran QR Pay yang diklaim dapat menggantikan mesin EDC ke depannya.

Pengembangan sistem QR Code memang diharapkan akan membuat akses bank terhadap dana retail akan semakin meningkat.

Dengan adanya sistem QR Code dalam aplikasi mobile banking, dapat memudahkan merchant dan para nasabah dalam melakukan pembayaran saat bertransaksi langsung karena produk tabungan maupun kartu kredit nantinya juga terkoneksi langsung dengan aplikasi tersebut.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017