Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengaku sudah mengembalikan uang Rp970 juta dari mantan bendahara umum partai Nazaruddin ke fraksi partainya.

"Rp970 juta sudah dikembalikan ke fraksi, saya kasih langsung ke Nazaruddin," kata Jafar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Jafar menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-elektronik yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

"Saya menerima uang dari bendahara, jumlahnya sekitar Rp970 juta, tapi saya lupa tanggalnya," ungkap Jafar, Ketua Fraksi Partai Demokrat 2010-2014 pengganti Anas Urbaningrum yang saat perkara itu terjadi merupakan anggota Komisi IV DPR.

Ia mengaku menerima uang itu karena menjabat sebagai ketua fraksi pada 2010 dan pada saat yang sama Nazaruddin adalah bendahara Demokrat.

"Pak Nazaruddin juga seorang pengusaha, jadi diberikan porsi sebagai bendahara fraksi, lalu kemudian terpilih jadi bendahara partai bertugas mengelola dana dari kontribusi anggota," katanya.

Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar kemudian menanyakan kepada Jafar apakah Nazaruddin memberitahu peruntukan uang Rp950 juta itu.

"Hanya mengatakan untuk berbagai kegiatan di fraksi seperti kunjungan. Dia (Nazar) punya kapasitas untuk mengumpulkan uang," jawab Jafar.

"Jadi yakin uang RP970 juta itu adalah uang fraksi?" tanya hakim Jhon.

"Itu uangnya bendahara fraksi, ada sumber-sumber lain," jawab Jafar.

"Tapi di BAP Anda jelaskan untuk keperluan pribadi untuk beli mobil land cruieser?" tanya hakim Jhon.

"Itu mobil saya sendiri, karena mobil lama saya jual tapi karena untuk membeli mobil baru dituntut ada uang cash jadi saya pakai dulu (uang Rp970 juta) lalu saya kembalikan," jawab Jafar.

"Berapa jumlahnya?" tanya hakim Jhon.

"Sekitar Rp300-an juta," jawab Jafar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017