Pangkalpinang, Bangka Belitung (ANTARA News) - Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pelaku usaha menggunakan bahasa Indonesia dalam memberi nama usahanya, untuk mengedukasi masyarakat di daerah itu agar berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Kami mewajibkan pelaku usaha menggunakan Bahasa Indonesia, agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib berbahasa," kata Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung, Hidayatul Astar, di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan sejauh ini penggunaan bahasa Indonesia oleh masyarakat sudah cukup baik, namun edukasi dari pelaku usaha ke masyarakat untuk tertib menggunakan bahasa Indonesia masih minim karena banyak pelaku usaha menggunakan nama asing.

"Sekarang banyak pelaku usaha merasa lebih bangga menggunakan bahasa asing untuk mengenalkan usahanya. Di antaranya Bangka Trade Center, itu seharusnya cukup dengan pusat perbelanjaan saja, juga Bes Cinema Square, cukup bioskop saja," ujarnya.

Oleh sebab itu, Astar memastikan mereka akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan gubernur, para wali kota dan bupati untuk menyurati para pelaku usaha agar mereka yang selama uni menggunakan nama asing untuk usahanya, bisa merubah nama usahanya menggunakan bahasa indonesia.

"Kewajiban ini bukan berarti kami menghalangi orang berusaha, namun mengajak mereka untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berbahasa, kapanpun dan dimanapun tempatnya," ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan bahasa sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak yang menjadi generasi penerus, karena dari bahasa juga karakter seseorang bisa berubah.

"Sebagai warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia, kita harus mengajak masyarakat untuk utamakan bahasa indonesia. Sesuai motto kita, utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing," ujarnya. 

Pewarta: Elza Elvia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017