Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan negara yang berasal dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (17/10).

"Untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditangani KPK pada Selasa 17 Oktober 2017, KPK akan menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Surakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Djoko Susilo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator kendaraan untuk layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Febri, barang rampasan negara itu berasal dari terpidana Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014.

Febri menjelaskan objek hibah berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dengan luas tanah 3.077 meter persegi.

"Sebagaimana yang telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3142 Kelurahan Sondakan dan luas bangunan 597,75 meter persegi senilai Rp49,1 miliar dan dalam kondisi baik," kata Febri.

Peruntukan hibah, kata Febri, akan dijadikan Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.

"Dasar hibah adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta," tuturnya.

Ia menyatakan bahwa proses penyerahan akan dilakukan pada Selasa (17/10) di lokasi objek hibah, yaitu di Jalam Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Provinsi Jawa Tengah pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.

"Diserahkan langsung oleh pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," ucap Febri.

(T.B020/N002)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017