Jambi (ANTARA News) - Anggota Reskrim Kepolisian sektor (Polsek) Jelutung, Kota Jambi berhasil menangkap anggota sindikat pelaku pencurian mobil truk yang berjumlah empat dari lima orang pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe di Jambi, Selasa mengatakan kasus itu terungkap setelah ada laporan bahwa mobil jenis truk warga Kota Jambi hilang beberapa waktu lalu dan melaporkan ke polsek.

Atas dasar laporan dengan nomor LP/B-259/X/2017/SPK, tertanggal 14 Oktober lalu yang melaporkan kehilangan kendaraan roda empat merek Mitsubishi type Colt Diesel jenis FE 74 HDV warna kuning dengan bak warna hijau tahun 2010.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya beberapa pekan lalu petugas berhasil menemukan mobil truk yang didapati dari satu orang pelaku bernama Sutaryo (48) berperan sebagai jasa penjual mobil truk.

Pelaku Sutaryo ditangkap di Dusun Atas, RT 06 Desa Pelapang Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi dan selanjutnya anggota melakukan pengembangan kasus dan kembali mendapati dua orang pelaku lainnya yakni Yusup (37) warga perumahan Tanjung Permata Blok AA No.79 RT 34 kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kemudian juga ditangkap pelaku lainnya Novriadi (43) warga jalan Prabu Sliwangi RT 23 No 91 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi selaku perantara dan diketahui benar mobil tersebut diterima mereka dari pelaku Zailani yang kini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Anggota langsung melakukan pengejaran dan pengeledahan untuk penangkapan Zailani dan teryata pelaku tidak berada di tempat melainkan hanya temannya yang bernama Romi yang didapati menguasai atau memiliki dua pucuk senjata api laras pendek beserta amunisi dan satu unit kunci letter L.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan salah satu pelaku dikenakan UU darurat atas kepemilikan senjata api dan amunisinya, Kini kasus itu sedang dikembangkan tim penyidik Polsek Jelutung, kata Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017