Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi Triono di kawasan Pulomas.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Gde Aryawan di Jakarta, Selasa, membacakan bahwa kedua terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.

Selain itu, Gede juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir saat kawanan itu beraksi.

"Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing satu Ridwan Sitorus alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap perkara ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.

Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.

Sebelumnya, komplotan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada Senin (26/12).

Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

Sebanyak enam orang korban meninggal dunia karena diduga kehabisan udara, sedangkan lima orang lainnya bertahan hidup.

Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Depok meringkus para tersangka Ramlan Butar Butara (meninggal dunia), Erwin Situmorang, Yus Pane dan Alfian Bernius Sinaga.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017