Kami baru proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan peran masing-masing yang tentu harus kami gali ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Vidi Gunawan, adik dari dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih dalam kaitan penyidikan dugaan tindak korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain memeriksa Vidi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana dalam kasus yang sama.

Tiga saksi itu antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta.

Menurut Febri, KPK dalam beberapa hari ini terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus KTP-el.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan kasus KTP-e ini tetap akan berjalan karena ada sejumlah pihak yang menurut kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi KTP-e yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu," tuturnya.

KPK saat ini, menurut dia, baru memproses lima orang dalam penanganan perkara KTP-el, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan anggota DPR RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, menurut dia, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-el, yaitu terhadap anggota DPR RI Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-el, dan saat ini sedang di tahap penyidikan

"Kami baru proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan peran masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut, untuk itu lah kami perlu lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk kepentingan penanganan perkara KTP-e ini," demikian Febri Diansyah.

Adapun Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017