Cilacap (ANTARA News) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang dukun yang melakukan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.

"Kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekaligus mata pencaharian atas nama S (50), warga Kroya, Cilacap," katanya saat merilis hasil ungkap kasus penggandaan uang di Markas Polres Cilacap, Rabu.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan korban berinisial YP, warga Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, yang merasa tertipu oleh tersangka S dengan kerugian sekitar Rp2,8 miliar

Dalam hal ini, tersangka menjanjikan kepada korban kalau dia bisa menggandakan uang dari sebesar Rp150 juta menjadi Rp18 miliar.

Selanjutnya, korban diajak melakukan ritual dengan memotong kambing dan diajak meditasi di salah satu ruangan rumahnya yang di dalamnya terdapat sebuah peti berwarna putih dan pada bagian atasnya diletakkan lembaran-lembaran uang mainan pecahan 100.000 dengan kertas pengikat berlabel salah satu bank swasta nasional

"Ruangan tersebut diberi lampu warna merah sehingga makin meyakinkan korban bahwa uang itu hasil penggandaan yang dilakukan pelaku," kata Kapolres.

Oleh karena janji pelaku tidak kunjung membuahkan hasil, kata dia, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Cilacap yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, antara lain ratusan lembar uang mainan, peti berwarna putih, dua buah jenglot palsu, dua pucuk airsoft gun, sebuah batu berlian palsu, dan beberapa perlengkapan ritual.

Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku dalam mencari sasaran melalui perantara dan hingga saat ini sudah ada delapan orang korban yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah maupun Jawa Tengah.

Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan dari seluruh korban dan diketahui total kerugian secara keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat ditanya Kapolres, tersangka S mengaku menggunakan perantara dalam mencari korban.

"Pakai perantara yang mengatakan kalau saya bisa menggandakan uang," katanya.

Menurut dia, korban selanjutnya diajak meditasi di ruang belakang rumah setelah melakukan ritual memotong kambing.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017