Jakarta (ANTARA News) - Polisi menangkap enam anggota sindikat pengedar uang palsu di Majalengka, Bangkalan, Situbondo dan Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Rabu, enam tersangka yang berinisial M, S, R, T, I dan AR memiliki peran berbeda di sindikat.

Agung menjelaskan bahwa dalam hal ini M dan S berperan sebagai pengedar, R menjadi perantara, T dan I sebagai pembuat uang palsu dan AR pemodalnya.

Polisi awalnya menangkap M dan S di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, kemudian menangkap R di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Selanjutnya penyidik menangkap suami R yang berinisial I di Hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

"Di sana, I bersembunyi di dalam goa," kata Agung, menambahkan bahwa I membuat uang palsu bekerja sama dengan tersangka T.

"Mereka membuat uang palsu berdasarkan pesanan dari pemodal yakni Saudara AR yang kami tangkap di Cirebon," katanya.

Dari enam orang tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus uang palsu yang divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita 313 lembar potongan kertas yang menyerupai pecahan Rp100 ribu.

"Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, namun sisanya telah dibakar oleh pelaku, diduga untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik telah menemukan dan menyita serpihan dari uang palsu yang dibakar oleh pelaku," kata Agung.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita alat pembuat uang palsu berupa mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, dan tinta. Polisi juga menyita dua mobil dan empat motor milik para tersangka.

"Melihat kapasitas alat yang digunakan, kami menduga para pelaku merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang besar," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017