Jakarta (ANTARA News) - Auditor BPK Ali Sadli didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan gratifikasi berupa uang Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dengan menggunakannya untuk membeli tanah dan bangunan serta mobil.

"Terdakwa Ali Sadli telah membelanjakan harga berupa uang sejumlah Rp10,519 miliar dan 80 ribu dolar AS untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor padahal patut diduga uang untuk melakukan pembelanjaan tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Jaksa menjelaskan bahwa pada 2004 sampai Mei 2017, Ali Sadli menerima penghasilan resmi setiap bulan yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan jabatan tententu BPK, tunjangan beras, pajak gaji, tunjangan kinerja, tabungan rumah dan penghasilan lain berupa honorarium seluruhnya berjumlah Rp935,552 juta.

Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi, Ali tidak punya penghasilan lain.

Namun sepanjang 2014 sampai Mei 2017, dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, Ali membelanjakan uang gratifikasi untuk membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada Mei 2015 membeli tanah seluas 204 meter persegi dan bangunan seluas 240 meter persegi di Bintara seharga Rp3,85 miliar yang diatasnamakan istri Ali, Wuryanti Yustianti.

2. Pada Juni 2016-April 2017 membeli tanah seluas 258 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, senilai Rp3,997 miliar dan diatasnamakan Wuryanti Yustianti

3. Pada September 2015 membeli satu mobil Mercedez Benz Tipe C senilai Rp879 juta diatasnamakan istrinya Wuryanti Yustianti

4. Pada 2 April 2016 membeli satu mobil Toyota Fortuner VRZ senilai Rp494 juta diatasnamakan Mohammad Al Amin Mustofa.

5. Pada Juni 2016-Mei 2017 membeli satu mobil Jeep Wrangler Rubicon 4 Door dengan cara over credit senilai total Rp416,976 juta

6. Pada Oktober 2016 membeli satu mobil Honda CRV seharga Rp481,5 juta atas nama Cholid Jafar.

7. Pada September 2016 membeli satu mobil Mercedes Benz Tipe A senilai Rp990 juta diatasnamakan anak Ali, Afif Fadhlil.

8. Pada 2016 membeli satu mobil Toyota Alphard Velfire melalui Cholirul Anam (bawahan Ali) seharga Rp700 juta

9. Pada Februari 2017 membayarkan Salli Okilia sewa apartemen Casa Grade Jakarta sebesar Rp200 juta dan umrah sebesar Rp40 juta

10. Pada April 2017 membeli satu mobil BMW Premium Selection M2 Coupe seharga Rp1,3 miliar atas nama PT ABP Nusantara

11. Pada 26 APril 2017 membeli satu mobil Honda All New Oddyssey seharga Rp700 juta diatasnamakan Handika Ariyanto

12. Pada Mei 2017 membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebesar Rp85 juta.

"Seluruh harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp10,519 miliar dan 80 ribu dolar AS tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," tambah jaksa Takdir.

Jaksa mendakwa Ali Sadli menggunakan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencuian Uang. Orang yang terbukti melakukan perbuatan berdasarkan pasal tersebut dapat dipenjara paling lama 20 tahun tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Ali Sadli bersama dengan atasannya Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kemendes PDTT tahun 2016.

Selanjutnya Ali juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil Mini Cooper.

Atas dakwaan itu, Ali menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 23 Oktober 2017.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017