Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Agama tahun 2018 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp62 triliun yang nantinya digunakan untuk 12 program Kemenag.

Dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu, 12 program itu di antaranya untuk mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, kerukunan umat beragama, pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur serta bimbingan masyarakat Islam.

Duabelas program Kemenag nantinya akan menggunakan dana sebesar Rp62.154.741.089.000.

Selain itu, anggaran untuk program pendidikan Islam, bimbingan masyarakat Kristen, bimbingan masyarakat Katolik, bimbingan masyarakat Hindu, bimbingan masyarakat Buddha, penyelenggaran haji dan umrah, penelitian pengembangan dan pendidikan pelatihan serta jaminan produk halal.

Komisi VIII DPR dalam kesimpulan raker itu mendorong Kemenag untuk meningkatkan kinerja auditor pengawasan internal Kemenag sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan akuntabel.

DPR juga mendorong Kemenag meningkatkan alokasi anggaran operasional Kantor Urusan Agama dari Rp3 juta menjadi Rp5 juta per bulan pada setiap Kantor Urusan Agama sebagai upaya meningkatkan pelayanan agama di masyarakat.

Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher, DPR meminta Kemenag meningkatkan dukungan anggaran Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah guna melakukan pengawasan dan pembinaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kesimpulan lain, DPR juga meminta Kemenag melakukan evaluasi berbagai regulasi yang tidak sesuai dengan dinamika atau perubahan masyarakat yang menjadi dasar penyusunan program dan anggaran.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017