KPK mengkonfirmasi percakapan telepon Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung ..."
Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 atas tersangka Wali Kota Tegal non-aktif Siti Mashita Soeparno.

"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Siti Mashita Soeparno," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi itu adalah dokter Polresta Tegal Nany Yulia, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan wiraswasta Laode Abdul Rauf.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Amir Mirza Hutagalung, seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga sebagai pihak penerima, serta Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengkonfirmasi Siti Mashita Soeparno terkait percakapan telepon dengan Amir Mirza Hutagalung.

"KPK mengkonfirmasi percakapan telepon Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung untuk mendalami sejauh mana keterkaitan komunikasi tersebut dengan perkara ini," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 sekira Rp5,1 miliar.

Rincian dari dana jasa pelayanan itu total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.

Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp300 juta.

Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas.

Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Cahyo Supriadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017