Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, akan melelang barang rampasan negara milik mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, Jumat (20/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan, Ike Wijayanto merupakan mantan Pelaksana tugas Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung/Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bandung yang telah menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian uang.

"Lelang barang rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2154 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 Februari 2015, dalam perkara atas nama Ike Wijayanto," katanya.

Febri mengatakan lelang barang rampasan itu berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Buah Batu, Kelurahan Cijawura, Kota Bandung dengan nilai limit Rp913,7 juta dan nilai jaminan lelang Rp275 juta.

KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui "asset recovery", salah satunya dengan segera melelang barang-barang rampasan dari perkara yang telah inkracht.

Sebelumnya, KPK dengan perantara KPKNL Jakarta telah melelang rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui sistem "e-auction" pada Jumat (13/10).

Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Objek lelang berupa satu unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi atas nama pemegang hak Teuku Fajar.

Objek terjual pada harga Rp2,9 miliar sesuai harga limit yang dimenangkan oleh seorang penawar dan yang menjadi satu-satunya penawar.

Selanjutnya, KPK juga menghibahkan barang rampasan negara yang berasal dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo ke Pemerintah Kota Surakarta pada Selasa (17/10).

Djoko Susilo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator kendaraan untuk layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Objek hibah berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Provinsi Jawa Tengah dengan luas tanah 3.077 meter persegi.

Telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3142 Kelurahan Sondakan dan luas bangunan 597,75 meter persegi senilai Rp49,1 miliar dan dalam kondisi baik.

Peruntukan hibah akan dijadikan Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017