Jakarta (ANTARA News) - Belasan anggota DRPD Kota Malang terus menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, dan hari ini lima orang lagi diperiksa.

"Hari ini, penyidik KPK terus memperdalam keterangan dari sejumlah saksi di Malang. Dari tujuh saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, lima di antaranya adalah anggota DPRD dan dua Kepala Bidang yang menjabat di Pemkot Malang pada 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua Kepala Bidang yang akan diperiksa itu adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang 2015 dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang 2015.

Menurut Febri, KPK terus mendalami proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang pokok pikiran atau "pokir", dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota. Kami sampaikan kembali, penegak hukum akan lebih menghargai pihak-pihak yang kooperatif termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima," ucap Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga Moch Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Diduga Moch Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears 2016-2018.

Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017