Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR menggelar rapat lanjutan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Jumat (20/10) dan dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pada prinsipnya semua ormas yang ada di Indonesia mesti mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak boleh ada ormas yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Jangan sampai ada ormas di Indonesia yang punya keinginan atau punya ambisi untuk mengubah ideologi negara. Jadi Perppu dalam rangka untuk menjaga keutuhan NKRI yang majemuk," kata Tjahjo di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan tujuan aturan hukum ini sudah jelas maksudnya, yakni ingin melindungi NKRI dari rongrongan berbagai macam kelompok yang ingin mengganti dasar negara.

Menurut dia kalau sampai ada parpol, misalnya mempermasalahkan kenapa harus Pancasila dan harus mendukung ideologi lain di luar Pancasila, maka dirinya justru pertanyakan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap semua fraksi yang ada DPR dapat menerima Perppu Ormas ini karena segala upaya termasuk lobi-lobi sudah dilakukan pemerintah.

Dia juga membantah bahwa Perppu Ormas merupakan alat untuk memberangus kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Ini soal menjaga kedaulatan negara Ini adalah soal setiap ormas harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak bertentangan dengan ideologi negara," ujarnya.

Dia itu juga mempersilahkan bila ada ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, lalu mengajukan perlawanan hukum ke pengadilan seperti yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017