Bekasi (ANTARA News) - Dewan Transportasi Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melobi pihak swasta dalam pengadaan lahan bagi titik kumpul sementara para pengemudi ojek online.

"Tujuan titik kumpul ini guna mengurai kepadatan kendaraan yang biasa terjadi di ruas jalan protokol akibat pangkalan liar ojek online," kata Ketua DTKB Kota Bekasi M Harun Al Rasyid di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, ada 20 titik kumpul ojek online yang diusulkan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, sedangkan pengajuan di lahan milik swasta, diharapkan pihak ojek online yang berinisiatif.

"Pemerintah dan DTKB hanya memfasilitasi sebagai konsekuensi logis dari Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi," katanya.

Harun mengatakan, pihaknya membuka peluang pengajuan lahan untuk keperluan pangkalan kepada para pengemudi.

"Diperlukan waktu yang cukup lama karena diperlukan administrasi ke pihak terkait," ujarnya.

Pangkalan sementara itu tersebar di delapan objek tempat, yakni Stasiun Bekasi, Mega Bekasi Hypermal, sekitar gerbang Tol Bekasi Barat, Metropolitan Mal, Bekasi Cyber Park, Pekayon, sekitar gerbang tol Bekasi Timur, Bulak Kapal, Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi Timur.

Harun mengatakan, sanksi akan diberlakukan bagi para ojek online yang masih mangkal sembarangan di jalan protokol sebagai konsekuensi pengadaan pangkalan.

Pemerintah akan menggandeng pihak kepolisian untuk menilang mereka karena dianggap membuat carut marut lalu lintas di jalan setempat.

"Tindakan ini agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali," katanya.

 Menurut Harun, sebetulnya jumlah titik kumpul ojek online di Kota Bekasi saat ini ada 34 titik.

Namun 20 titik itu sudah direkomendasikan oleh pemerintah, sedangkan 14 titik lagi adalah markas ojek online yang sudah ada sejak lama.

"Jumlah yang sudah fixed itu ada 20 titik, sedangkan 14 titik adalah markas yang selama ini mereka gunakan untuk istirahat dan berkumpul," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017