Nunukan (ANTARA News) - Tim gabungan dari aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI dalam Operasi Pekat Mahakam 2017 menyita 1.112 botol minuman keras asal Malaysia yang dimasukkan secara ilegal di Kecamatan Lumbis.

Kepala Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Sabtu menyatakan, penangkapan miras asal negeri jiran itu berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan keberadaannya di daerah itu.

Ribuan miras dalam kemasan botol ukuran besar dan kecil ini disita dalam operasi gabungan kepolisian, satpol PP dan TNI yang melakukan razia dalam operasi Pekat Mahakam 2017 pada Kamis (19/10) sekitar pukul 21.00 wita.

Miras dengan kadar alkohol 35 persen itu diduga kuat diperjualbelikan sehingga pemiliknya bernama Kumawo (45) alamat RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis turut diamankan oleh tim gabungan tersebut.

Muhammad Karyadi menceritakan kronologi penangkapan miras asal Malaysia itu bahwa pada saat penggerebekan pemiliknya sedang tidak berada di rumahnya tetapi berada di desa Labang Kecamatan Lumbis Ogong perbatasan dengan Negeri Sabah, Malaysia.

Penggeledahan itu disaksikan Kepala Desa Mansalong, Darwin mengingat perempuan bernama Singanam yang menjaga rumah pemiliknya tidak kooperatif.

Ketika penggeledahan itulah, aparat gabungan menemukan 46 dos berisi miras dengan merek wisky jenis black jack. Setiap dos berisi 24 botol dengan total 1.112 botol.

Pewarta: M Rusman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017