Jambi ( ANTARA News) - Anggota tim Opsnal Subddit lll Ditresnarkoba Polda Jambi menyita 43 kilogram ganja kering yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi dari salah satu loket bus dengan menangkap empat orang pelakunya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu, mengatakan penangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi akan ada ganja akan masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.

Barang haram tersebut berasal dari Aceh, yang bakal dikirim menuju Jambi dan Lampung namun saat berada di loket sebuah perusahaan bus di Jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.

Keempat pelaku itu adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23).

Kejadian ini berawal pada awal pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung.

Informasi itu ditindaklanjuti, kemudian polisi mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.

Sedangkan beberapa barang lainnya diserahkan ke Firdaus (44) warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Dari pengakuan Firdaus, ia menjual beberapa paket ganja tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Paket ganja kering itu kemudian juga di berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata Kuswahyudi.

Dari keempat pelaku petugas juga menyita barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun penjara.

"Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017