Jakarta (ANTARA News) - Tim advikasi dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia gagal menemui mahasiswa yang ditahan polisi dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Jumat kemarin.

"Tim Advokasi PAHAM menuju Reskrimum (Polda Metro Jaya) namun polisi tidak mengizinkan tim advokasi masuk dan bertemu peserta (mahasiswa) aksi yang ditangkap," kata salah satu anggota Tim Advokasi PAHAM Hoirullah di Jakarta Sabtu.

Selain tim advokasi, Hoirullah mengatakan polisi tidak memperbolehkan keluarga menemui mahasiswa tersebut.

Menurut Hoirullah, Tim Advokasi PAHAM melakukan pendampingan terhadap mahasiswa sejak awal aksi long march dari Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat hingga dibubarkan secara paksa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.

"Jadi tim advokasi sangat mengetahui secara detail bagaimana aksi dilakukan hingga para mahasiswa ditangkap ke Polda Metro Jaya," ujar Hoirullah.

Hoirullah menegaskan tim advokasi telah melayangkan surat ke berbagai lembaga negara dan pengawas guna mengadukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat kepolisian.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mengaku polisi mengamankan sejumlah pendemo lantaran melakukan perlawanan saat diimbau membubarkan diri di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (20/10) sekitar pukul 23.50 WIB.

Idham mengungkapkan pendemo itu juga merusak fasilitas umum hingga terlibat aksi saling lempar dengan petugas pengamanan dan menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.

Berdasarkan informasi, mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya yakni M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa,

Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis dan Fauzan Arindra.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017