Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik, Jhon Halasan Butar Butar, dipromosikan menjadi hakim tinggi.

"Proses promosi dan mutasi itu kan tergantung hakim. Kami berharap secara umum untuk seluruh promosi dan mutasi itu berdasarkan prestasi hakim tersebut karena promosi dan mutasi di sebuah institusi itu hal yang wajar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Di sisi lain, kata Febri, KPK mengharapkan penanganan kasus KTP-e terutama pada proses persidangan bisa lebih baik dan lancar ke depannya.

"Memang akan ada diskusi apakah lebih tepat hakim yang menangani perkara yang sama sebelumnya atau tidak tetapi saat ini KPK fokus pada kasus yang sudah masuk ke persidangan untuk proses pembuktian lebih lanjut," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan pihaknya mengharapkan proses mutasi Jhon Halasan Butar Butar itu dilakukan memang untuk memberikan apresiasi.

"Kami juga berharap dukungan semua pihak kepada KPK dalam upaya menangani kasus KTP-e," ujarnya.

Sementara soal apakah terdapat kekhawatiran terkait proses promosi itu, Febri menegaskan bahwa KPK hanya fokus pada persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sedang berjalan saat ini.

"Saya kira kami fokus saja pada proses pembuktian di persidangannya karena untuk terdakwa Andi Agustinus akan memasuki tahap akhir dan sejumlah pihak sedang kami proses di tingkat penyidikan," ucap Febri.

Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi hakim tanggal 20 Oktober 2017 yang dapat dilihat di laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Jhon Halasan Butar Butar dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat.

"Ya benar (dipromosikan) menjadi hakim Tinggi Pontianak, sudah di-TPM tanggal 20 Oktober lalu, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan), lebih kurang satu bulan lagilah," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Senin.

Jhon Halasan merupakan ketua majelis hakim yang memutus bersalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-e.

Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis lima tahun penjara dalam perkara itu.

Saat ini Jhon juga menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sidangnya masih masih sampai tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau sidang belum selesai biasanya (hakim yang dipromosikan) diganti," tambah Jamaludin.

(T.B020/A029)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017