Jakarta (ANTARA News) - Pembicaraan tingkat II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas di rapat paripurna menjadi alot setelah pimpinan rapat paripurna membuka ruang interupsi.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna membuka ruang interupsi kepada forum setelah Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyampaikan laporan Komisi II pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyampaikan laporan keputusan tingkat I tentang Perppu Ormas, yakni sebanyak tujuh fraksi sepakat Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Menurut Zainuddin dari tujuh fraksi tersebut, sebanyak empat fraksi sepakat Perppu Ormas disetujui menjadi Undang-Undang, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura.

Tiga fraksi lainnya yakni, PKB, PPP, dan Fraksi Partai Demokrat memiliki pandangan sepakat Perppu Ormas dibawa ke paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang dengan catatan segera dilakukan revisi.

Kemudian, tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN, berpandangan menolak Perppu Ormas sehingga tidak perlu dibawa rapat paripurna.

Menurut Zainuddin dengan komposisi tujuh fraksi sepakat tersebut, maka Komisi II memutuskan membawa Perppu Ormas pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, pada Selasa ini.

Setelah Zainuddin Amali menyampaikan laporan Komisi II, Fadli Zon kemudian membuka ruang interupsi dengan mempersilakan kepada anggota DPR RI yang hadir untuk menyampaikan interupsinya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid langsung mengangkat tangan dan menyampaikan interupsinya.

Menurut Sodik, Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden ini kurang sejalan dengan demokrasi yang ditegakkan di Indonesia.

"Dalam Perppu Ormas memangkas proses demokrasi, yakni meniadakan proses demokrasi di pengadilan dalam menentukan sebuah ormas melanggar atau tidak," katanya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sutriyono mengatakan Fraksi PKS berpandangan, pasal-pasal dalam Perppu Ormas rawan disalahtafsirkan karena ada beberapa pasal karet yang multitafsir.

Pasal karet tersebut, kata dia, rawan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Karena itu, Fraksi PKS menyampaikan sikapnyan menolak Perppu Ormas, karena menilai tidak sejalan dengan konstitusi dan UU terkait," katanya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan UU Ormas dibuat untuk mengelola kebebasan warga negara sesuai dengan iklim demokrasi.

Dalam iklim demokrasi, kata dia, kebebasan adalah bertanggung jawab dan saling menghargai, bukannya malah merugikan kebebasan orang lain.

Menurut dia, kalau kebebasan tidak dikekola dengan baik, dapat merugikan kebebasan orang lain.

"Dalam UU Ormas, kebebasan dikolela untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945 pada iklim demokrasi. Karena itu, secara tegas Fraksi PKB menyatakan mendukung Perppu Ormas untuk disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Malik menambahkan, Fraksi PKB juga menyampaikan catatan, Perppu Ormas agar disetujui dengan perbaikan azas terhadap ormas, agar dalam UU Ormas mengatur secara tegas, bahwa Ormas mencantumkan azas Pancasila.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017